PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL


Di masa orde baru berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang pemerintahan desa.  Sistem pemerintahan desa di Indonesia justru diseragamkan dengan mengacu kepada pola desa di Jawa.  Menurut penjelasannya Undang-Undang No. 5 tahun 1979 tujuan penyeragaman ini adalah untuk memudahkan pembinaan.
Pada dasarnya pembangunan merupakan usaha pencapaian perubahan yang bersifat perbaikan dan peningkatan, serta menicptakan hal-hal baru yang membawa kemajuan.  Untuk mencapai perubahan itu pada umumnya perlu adanya penerapan hal-hal yang baru dan berupa cara-cara baru, teknologi, benda atau barang baru, pngorganisasian baru, ataupun gagasan baru.  Jadi pembaharuan atau inovasi merupakan syarat mutlak bagi adanya pembangunan.  Inovasi yang dimaksud tidak perlu harus sama sekali baru di dunia, tetapi baru bagi orang atau daerah yang akan membangun itu.
Strategi pembangunan Indonesia adalah peningkatan pemerataan pembangunan desa sebagai metode pembangunan masyarakat ebagai subyek pembangunan, sebagai program dan sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dilandasi oleh kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik.
Berdasarkan catatan statistic diketahui bahwa hampir 80% penduduk di Indonesia bertempat tinggal di pedesaan.  Dengan jumlah penduduk yang besar dan komponen alam yang potensial akan mendapatkan asset pembangunan, apabila dikembangkan dan diaktifkan secara intensif dan efektif akan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam Tap MPR No. IV Tahun 1999 tentang GBHN 1999 – 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam adalah untuk mempercepat pembangunan pedesaan
Tujuan pembangunan Nasional yang diwujudkan lewat Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berketepatan hati meletakkan kebijaksanaan pembangunan bertumpu pada Trilogi Pembangunan yang berisi :
o       Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju tercapainya kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
o       Pertumbuhan Ekonomi yang cukup tinggi
o       Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis
Dalam penjelasan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah diuraikan tentang desa dan pemerintahan desa.  Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberdayaan masyarakat sebagai suatu pemikiran yang tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat.  Setiap upaya pembangunan harus diarahkan pada penciptaan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kehidupan yang jauh lebih baik.  Pemberdayaan senantiasa mmpunyai dua pengertian yang saling terkait.  Masyarakat yang belum berkembang sebagai pihak yang harus diberdayakan, dan pihak yang menaruh keperdulian sebagai pihak yang memberdayakan.
Pemberdayaan berarti menciptakan kebersamaan, melindungi unuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang.  Dengan memahami pembangunan sebagai perubahan sruktural, upaya peningkatan kemampuan masyarakat, penguasaan teknologi dan pemupukan modal yang benar muncul dari dalam diri sendiri, yakni dari masyarakat oleh masyarakat, untuk dinikmati masyarakat.  Dengan ini setiap anggota masyarakat diisyaratkan berperan serta dalam proses pembangunan mempunyai kemampuan sama dan bertindak rasional.
Upaya memberdayakan masyarakat adalah upaya memajukan pembangunan daerah.  Dalam kerangka pembangunan daerah, pemihakan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan oleh pergeseran peranan pemerintah dalam merencanakan dan melakanakan pembangunan kepada peningkatan kemandirian daerah.  Pergeseran itu merupakan bgian dari tahap yang harus dilalui dalam perwujudan otonomi daerah.  Makna otonomi daerah ditempatkan dalam kerangka yang benar, yaitu memberi kewengan kepada daerah untuk mengkoordinasi dan memadukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan berbagai program pembangunan.
Upaya pemberdayaan masyarakat juga memerlukan keperdulian yang diwujudkan dalam kemitraan dan kebersamaan dari pihak yang sudah maju kepada pihak yang belum berkembang.  Upaya memacu keprdulian tidak dapat dibatasi dengan rentang waktu dan tempat, siapa saja yang diundang untuk ikut peduli dan memberikan yang terbaik bagi rakyat.
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tegal pada umumnya kecamatan Pangkah khususnya, telah dilaksanakan dengan baik, meskipun terdapat beberapa kekurangan lainnya, tentu hal ini juga berkat tingkat kemampuan perangkat desa dalam memotivasi masyarakat desa dari seluruh  masyarakat kecamatan Pangkah itu sendiri.  Keberhasilan juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat, tingkat kemanfaatan dan tanggung jawab dari masyarakat.
Berdasarkan hasil survey diketahui bahwa mengenai pelaksanaan pemberdayaan mayarakat masih minim hal ini dibuktikan tingkat kemampuan perangkat desa dalam memotivasi masih minim.  Mengenai pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa cenderung tidak bisa untuk diajak bekerjasama dalam hal pembangunan, karena sebagaian besar masyarakat memiliki anggapan bahwa jika itu merupakan program pemerintah maka yang melaksanakan adalah pemerintah bukan masyarakat.  Contoh konkretnya kerja bakti, perbaikan jalan, jembatan.  Umumnya masyarakat tidak mau ikut campur karena itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Melihat dari pernyataan di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul :
“PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL”

 Download Proposal Skripsi Disini


Tag : Skripsi
0 Komentar untuk "PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL"

Back To Top